Tiga Pekan PSBB Jakarta, 516 Tempat Makan dan Kafe Disegel

Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta sudah berjalan tiga pekan. Namun, masih banyak tempat makan dan kafe yang bandel melanggar aturan protokol.

Dari catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI, ada 733 tempat makan dan kafe di Jakarta yang didenda selama tiga pekan terakhir mulai 14 September 2020 hingga 5 Oktober 2020.

"Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: 435 Restoran Disegel Langgar PSBB DKI, Ayo Patuhi Protokol Kesehatan

Untuk denda orang yang melanggar tidak mengenakan masker selama PSBB ini, tercatat ada 34.201 orang. Maka, untuk total denda masker yang berhasil terkumpul selama tiga pekan ini Rp355 juta.

PSBB di Ibu Kota Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan PSBB ini karena merujuk evaluasi PSBB periode pertama.

Gubernur DKI, Anies Baswedan, menyampaikan alasan perpanjangan PSBB karena masih ada potensi kenaikan kasus positif.

"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan," ujar Anies.

Pun, merujuk data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, angka penambahan kasus positif harian di Jakarta per Selasa, 6 Oktober 2020 tercatat 1.107. Jakarta dilaporkan masih sebagai provinsi tertinggi dalam penambahan kasus positif.

Maka itu, penting untuk menjaga protokol kesehatan di tengah kasus COVID-19 masih tinggi. Taati protokol dengan tak melupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19