Berkas Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan berkas perkara dugaan korupsi Irjen Napoleon Bonaparte dan kawan-kawan sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) alias P21.

Selain Irjen Napoleon, ada tiga orang tersangka yang juga dinyatakan lengkap berkasnya yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Tomi Sumardi. Sehingga totalnya empat tersangka.

“Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap,” kata Argo kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca juga: Instagram TMC Polda Metro Unggah UU Ciptaker, Polri: Tangkal Hoax

Menurut dia, jaksa menyatakan berkas perkara suap pengurusan red notice Djoko Tjandra pada Selasa kemarin, 6 Oktober 2020. Selanjutnya, kata dia, penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Makanya, penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (ren)