18 Anggota DPR Positif Corona, Satpol PP Jakarta: Harusnya Ditutup

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan mengecek terkait informasi adanya 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang positif idap virus Corona atau COVID-19

Tapi, seharusnya begitu ada yang positif, kantor para wakil rakyat itu harus ditutup secara keseluruhan agar penularan wabah Corona bisa terkendali. Sebab, mereka sudah mahfum terkait aturan protokol kesehatan COVID-19.

"Ya nanti kita cek. Saya rasa mereka juga sudah tahu, itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020. 

Baca juga: Gedung DPR Kembali Dijual Murah di Toko-toko Online

Namun, ia tak mengetahui secara pasti apakah para anggota dewan ini sudah melaporkan ke dinas kesehatan terkait mereka yang positif Corona. 

"Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai COVID-nya," katanya. 

Sebelum itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengungkapkan alasan lembaganya mempercepat masa reses setelah mengesahkan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Senin sore, 5 Oktober 2020. Percepatan tersebut karena ada anggota DPR RI yang positif terpapar COVID-19.

“Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli, dan sebagainya,” kata Azis di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.

Mengenai siapa saja anggota DPR RI, staf dan tenaga ahli DPR yang terpapar virus corona tersebut, Azis mengaku tak mengetahui secara detail informasi tersebut. “Saya enggak tahu dari fraksi mana. Saya kan bukan mengecek di Pelayanan Kesehatan (Yankes), yang tahu Yankes sama Kesekjenan," ucapnya. (ren)