Fadli Zon Ungkap Potensi Sengaja Matikan Mik di Paripurna Omnibus Law
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Jalannya sidang paripurna persetujuan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang (UU) diwarnai sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya adalah saat Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota fraksi Partai Demokrat saat sedang berbicara dan menentang pengetokan RUU itu.
Sekjen DPR Indra Iskandar dan pimpinan sidang saat itu Azis Syamsuddin mengatakan, mikrofon mati secara otomatis apabila sudah nyala selama lima menit. Sehingga matinya mikrofon tersebut bukan secara sengaja.
Namun pernyataan pembelaan itu kembali ditanggapi oleh anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon. Menurut Fadli, 5 menit itu batas waktu anggota berbicara saat sidang paripurna. Jika memang seorang anggota berbicara belum sampai lima menit tetapi mikrofon sudah mati, maka dapat dikatakan mik tersebut memang dimatikan secara sengaja.
Baca juga: Instagram TMC Polda Metro Unggah Omnibus Law Langsung Diserbu Netizen
"Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati 5 menit. Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum 5 menit mik sudah mati, artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan @DPR_RI," kata Fadli dalam akun Twitter @FadliZon, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pria yang juga merupakan anggota Komisi I DPR itu juga menyoroti terkait UU Cipta Kerja yang jadi polemik. Fadli mengaku tak sependapat dengan adanya UU Cipta Kerja itu.
Menurut Fadli, UU tersebut belum tentu dapat mengatasi resesi. Selain itu, pengesahannya yang terkesan terburu-buru dan mendadak juga mengundang pertanyaan di masyarakat.
UU ini, menurut Fadli, hanya didasari oleh suara mayoritas. Sedangkan jika dilihat realita di masyarakat banyak masyarakat yang merasa resah dengan hadirnya UU ini.