PAN Dukung KPK Tertibkan Aset Negara Rp571,5 Triliun
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menertibkan Barang Milik Negara (BMN).
Aset negara yang akan ditertibkan diketahui senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Partai Amanat Nasional mendukung KPK dan pemerintah menertibkan aset-aset milik negara.
"Tentu saya memberikan apresiasi karena aset yang sangat luar biasa yang nilainya 571 triliun itu kontribusinya terhadap APBN enggak seimbang dengan nilai yang ada. Oleh karena itu saya minta Mensetneg untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimiliki," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus, dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Guspardi mengatakan, terkait soal aset BMN tersebut yakni, pertama, masalah kepemilikan. Kedua penguasaan. Menurutnya, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai.
"Harusnya setelah dimiliki, dikuasai (oleh negara), jadi kan aset itu nilainya luar biasa lebih dari Rp571 triliun. Aset ini kan sangat luar biasa jumlahnya," ucapnya.
Kata Guspardi, ada aset BMN yang belum semuanya bisa disertifikasi oleh negara terhadap aset yang dimiliki. Oleh karena itu, katanya, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus.
"Sebab bagaimanapun, tempat aset negara ini tempat-tempat yang sangat strategis. Oleh karena itu, pertama dilakukan penataan dulu. Penataan GBK berapa, Taman Mini berapa jumlahnya, di Kemayoran berapa. Setelah itu dilakukan asas legalitas," tuturnya.
Menurut Guspardi, akan lebih gampang bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional, segera dilakukan inventarisasi dan disertifikasi aset-aset milik negara.
"Jadi kepemilikan itu harus jelas itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah legalitas yang ada, berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, bila ada masalah dengan pihak ketiga soal asas legalitas, KPK bisa menelusuri untuk melakukan penertiban. Sebab, kata dia, bisa saja ada penyabotan atau berkaitan dengan masalah pidana dan perdata.
Dia mencontohkan, misalkan, penyewa tidak mau bayar sewa, itu bisa aspek perdata. "Lalu bisa saja unsur pidana masuk di situ. Kalau sudah KPK yang masuk, tentu pihak-pihak ketiga ini akan getir juga," ucapnya.
Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dengan KPK dalam penguasaan aset BMN bisa berkontribusi untuk meningkatkan APBN. Karena itu, lanjutnya, langkah ini strategis dan perlu didukung.
"KPK harus segera juga untuk melakukan kerja sama dan koordinasi pihak Kemensetneg," katanya.
Guspardi menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional soal aset-aset BMN tersebut. Di antaranya bagaimana soal kepemilikan dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Bagaimana masalah aset negara yang berkaitan dengan tiga lokasi itu GBK, Taman Mini, Kemayoran, ada aset aset yang dipindah tangankan perlu juga ditelusuri apakah sesuai dengan prosedur atau enggak. Apakah negara dirugikan dalam hal itu apa bagaimana karena adanya aspek KKN dan sebagainya, perlu juga kita cermati tuh," tuturnya.
Sehingga, kata dia, perlu dilakukan kajian mendalam antara Mensetneg dan KPK secara aspek hukum. Bila KPK ikut di penertiban aset ini, Komisi II akan minta KPK serius menangani masalah ini.
"Karena bagaimanapun ini aset negara yang kita lihat kontribusinya terhadap APBN belum sebagaimana harapan kita," pungkasnya.