18 Anggota DPR Terpapar COVID-19, Masa Reses Dipercepat

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengungkapkan alasan mengapa lembaganya mempercepat masa reses, setelah mengesahkan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kemarin sore. Percepatan tersebut karena ada anggota DPR RI yang positif terpapar COVID-19.

“Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli, dan sebagainya,” kata Azis di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.

Mengenai siapa saja anggota DPR RI, staf dan tenaga ahli DPR yang terpapar virus corona tersebut, Azis mengaku tak mengetahui secara detail informasi tersebut. “Saya enggak tahu dari fraksi mana. Saya kan bukan mengecek di Pelayanan Kesehatan (Yankes), yang tahu Yankes sama Kesekjenan," ucapnya. 

Baca juga: Menaker Bantah RUU Cipta Kerja Bikin Buruh Rentan PHK

Atas dasar antisipasi penyebaran virus COVID-19 di kawasan gedung DPR RI, menurut politikus partai Golkar ini, masa reses anggota dewan dipercepat pada hari ini. “Ya makanya resesnya dipercepat, supaya enggak ada penyebaran. Ya intinya supaya penyebarannya tak meluas," katanya.