Tolak Omnibus Law, Buruh Tak Hanya Mogok tapi Juga Gugat ke MK

Kelompok buruh di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mogok kerja dan berdemonstrasi untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Kelompok buruh dari Federasi Sektor Pekerja-Percetakan Penerbitan Media dan Informatika Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi mogok kerja dan berdemonstrasi untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR. Mereka berencana berunjuk rasa selama tiga hari, 6-8 Oktober 2020.

"Hari ini bersama kawan-kawan mogok nasional. Tempatnya di masing-masih pabrik dia bekerja," kata Pengurus Cabang FSP PPMI SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Seluruh buruh yang berpartisipasi dalam aksi mogok kerja dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebanyak 6.000 orang. Sebenarnya, jika keseluruhan buruh di kedua wilayah itu mencapai 600 ribu orang. Namun belakangan sudah berkurang karena sebagian di antaranya di-PHK akibat pandemi COVID-19.

Baca: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan

Aksi mogok yang dilakukan para buruh itu, katanya, untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja karena undang-undang itu tidak bisa dipercaya oleh kelompok buruh. "Kami akan lakukan aksi terus untuk meminta dicabut Omnibus Law baik secara litigasi dan nonlitigasi agar bisa dikembalikan UU sebelumnya," kata Heri.

Bahkan, apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi, mereka akan menempuh jalur nonlitigasi, yakni mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau litigasi ini kami buktikan dengan mogok. Adapun nonlitigasi akan ditempuh ke MK," ujarnya. (ase)