Sekjen DPR Bela Puan Maharani Matikan Mikrofon Rapat UU Cipta Kerja
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Jalannya Sidang Paripurna pengesahan Undang Undang Cipta Kerja diwarnai sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya saat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menonaktifkan mikrofon Fraksi Partai Demokrat saat sedang berbicara.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi; pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan
Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Azis sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny merasa tidak diberikan kesempatan berbicara, sedangkan Azis menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU disahkan.
"Jadi, mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," kata Indra.
Indra membantah tudingan bahwa ketua DPR berusaha menghalangi anggota berpendapat. "Jadi, dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
Selain itu, Indra mengatakan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi. (art)