Bantuan Subsidi Gaji Dorong Daya Beli di Masa Pandemi
- Repro video.
VIVA – Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bergerak cepat mendorong realisasi anggaran. Sejak terbentuk 20 Juli 2020, KPCPEN terus mengakselerasi penyerapan. Rata-rata tiap bulan mencapai 35,2%.
Menurut data per Senin, (28/9), Pemerintah telah mencairkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp304,6 triliun dari total anggaran Rp695,2 triliun atau 43,8 persen.
“Program Pemulihan Ekonomi Nasional mencakup sektor Kesehatan, Insentif Usaha, Perlindungan Sosial, UMKM, Sektor K/L/D, dan pembiayaan korporasi untuk menjaga pergerakan dan ketahanan ekonomi masyarakat sambil terus memulihkan kesehatan nasional.”, ujar Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers secara daring. Rabu, (30/9).
Secara kumulatif, total realisasi anggaran di program yang jadi fokus Satgas PEN tercatat Rp255,22 triliun. Dengan rincian, program Perlindungan Sosial Rp150,86 triliun, program UMKM Rp79,06 triliun, dan Sektoral Rp25,3 triliun.
Dorong Daya Beli, Lewat Bantuan Subsidi Upah/ Gaji
Pemerintah optimis akan terus mempercepat proses pencairan Program Bantuan Subsidi Upah/ Gaji hingga mencapai 100 persen di akhir tahun 2020.
Bantuan Subsidi Upah/ Gaji adalah bantuan langsung tunai kepada pekerja formal berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Bantuan ini juga wujud penghargaan pemerintah terhadap pekerja dan pemberi kerja yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sungguh berharap, bantuan ini dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja terdampak pandemi. Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji/upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7 persen.”, ujar Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah pada Konferensi Pers secara daring. Kamis, (1/10).
Total penyerapan Program Bantuan Subsidi Upah/ Gaji sudah mencapai Rp14 T atau 36,9% dan diterima 11,65 juta penerima manfaat. Melalui Kemenaker, program Bantuan Subsidi Gaji/ Upah telah disalurkan dalam beberapa tahap, rinciannya sebagai berikut:
? Tahap I, Senin, (24/8) tersalurkan sebanyak 2,48 juta penerima
? Tahap II, Selasa, (1/9) tersalurkan sebanyak 2,98 juta penerima
? Tahap II, Selasa, (8/9) tersalurkan sebanyak 3,47 juta penerima
? Tahap IV, Rabu, (16/9) tersalurkan sebanyak 1,83 juta penerima
? Tahap V, Rabu, (30/9) tersalurkan sebanyak 618 ribu penerima
Persyaratan yang diperlukan bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah/ Gaji pun relatif sederhana, antara lain WNI, punya NIK, peserta BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening bank aktif.
Besaran subsidi yang diterima sejumlah Rp600 ribu per bulan per pekerja selama empat bulan, atau per orangnya mendapatkan Rp2,4 juta. Skema pencarian atau transfer dana akan diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing peserta.