GP Ansor: MUI Lebih Sering Menjadi Kompor

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Quomas di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 5 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial SM, dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Pemuda Ansor setempat karena penyandingan foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Quomas mengatakan, sebagai lembaga yang fokus urusan keagamaan seharusnya tidak menjadi lembaga pengadu domba umat. Apalagi jabatan SM sebagai ketua MUI tingkat kecamatan melekat pada dirinya.

"Ini ketua MUI di tingkat kecamatan. Ini kritik saya kepada MUI, bahwa MUI harus berbenah. Masa ulama memberikan ujaran kebencian. Masa ulama mengadu domba," kata Yaqut di Malang, Senin, 5 Oktober 2020.

Baca: Penyanding Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Terancam 6 Tahun Penjara

Dengan kasus terbaru penghinaan kepada Ma'ruf Amin, katanya, seharusnya MUI introspeksi. Apalagi Ma'ruf juga mantan ketua umum MUI.

"Kalau memang MUI tidak mampu mengertikan anggotanya, melakukan mekanisme organisasi secara ketat, ganti saja akronim U-nya dengan yang lain. Jangan ulama, dong. Akhir-akhir ini kami lihat MUI lebih banyak terlibat dalam dinamika politik daripada dinamika keumatan, lebih sering menjadi kompor daripada mendinginkan hubungan antarumat beragama," ujarnya.

Sekretaris MUI Tanjung Balai Abdul Rahim mengatakan akibat perbuatan diduga melakukan ujaran kebencian, SM ditangkap polisi di rumahnya di Kota Tanjung Balai, 2 Oktober 2020, dan sudah diterbangkan ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Rahim menjelaskan pemberhentian SM dari jabatan karena sudah melanggar hukum. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat internal dilaksanakan oleh MUI Kota Tanjung Balai.

Untuk sementara waktu, ujar Rahim, ketua MUI Kecamatan Sei Tualang Raso dijabat oleh pengurus lainnya berstatus Pelaksana Tugas (Plt). "Lalu nanti kita buat pelaksana tugas, sampai menunggu menghabiskan masa bakti jabatan orang itu (SM)," katanya. (ase)