Airlangga: Fatwa Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Tetap MUI

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dibahas oleh pemerintah dan DPR ini untuk mendorong debirokratisasi dan pemerintahan menjadi lebih efisien dengan penerapan NSPK serta menggunakan sistem elektronik.

Hal itu disampaikan Airlangga saat rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Agendanya, pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR maupun secara virtual.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyebutkan beberapa contoh, di antaranya dukungan UMKM diharapkan kemudahan mendirikan perusahaan terbuka perseorangan dan cukup pendaftaran saja sehingga biaya yang dikeluarkan oleh UMKM menjadi kecil. Selain itu, koperasi juga dipermudah 9 orang.

Baca: Gangguan Listrik di DPR, Pembahasan RUU Cipta Kerja Pindah ke Hotel

"Untuk sertifikasi halal juga dipermudah dan diperluas, dengan pemeriksa halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam maupun perguruan tinggi. Namun, tetap fatwanya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Airlangga.

Airlangga selanjutnya mengatakan nelayan juga dipermudah untuk penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan melalui satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Serta, pemerintah dari segi perumahan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.