Biaya Pengobatan Pasien Corona Bisa Diklaim asal Dirawat di RS
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
Pada KMK yang baru itu, dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit. Biaya pasien Corona yang dirawat di rumah sakit pun bisa diklaim ke pemerintah.
"Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu termasuk infeksi COVID-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui direktur jenderal Pelayanan Kesehatan," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 2 Oktober 2020.
Baca juga: Ini Petunjuk Teknis Cara Penggantian Biaya Rumah Sakit Akibat COVID-19
Dia menjelaskan, KMK baru ini sudah menyesuaikan dengan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi COVID-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.
Sementara itu, dalam menklaim biaya rawat pasien COVID-10 ada juga sejumlah hal yang harus diperhatikan, sehingga, klaim tersebut bisa disetujui.
"Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit, yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu," ujarnya.
Jumlah pasien COVID-19 masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan.
#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19