Pengunggah Foto Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono Ditangkap Polisi
- Istimewa
VIVA - Pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, inisal SM, ditangkap Bareskrim Polri karena diduga mengunggah foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang disandingkan dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono.'
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim terhadap SM. Menurut dia, SM ditangkap pada hari Jumat, 2 Oktober 2020.
“Penangkapan dilakukan di rumah pelaku Jl Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,” kata Argo.
Baca juga: GP Ansor Laporkan Pengunggah Foto Wapres dengan Kakek Sugiono
Ia menjelaskan penangkapan terhadap SM ini berdasarkan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020. Modusnya, pelaku melakukan postingan di akun facebook Oliver Leaman S.
“Pelaku kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Argo, pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Barang bukti yang disita berupa 1 unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Tsel 08126044* dan 1 akun facebook Oliver Leaman S,” katanya. (ren)