Kejagung Minta Identitas OB Pemilik Rekening Ratusan Juta Dirahasiakan
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, nama pemilik dan jumlah rekening office boy atau OB yang nilainya diduga mencapai Rp100 juta itu harusnya dilindungi. Karena menurut dia, Undang Undang Perbankan mengatur hal tersebut.
“Perlu diingat bahwa nama, jumlah rekening yang ada pada seseorang itu dilindungi oleh UU Perbankan. Jadi, tidak boleh menyebutkan nama dan jumlah rekening orang karena termasuk rahasia bank,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Rabu, 30 September 2020.
Baca juga: Arteria: Ada Cleaning Service Kejaksaan Isi Rekeningnya Ratusan Juta
Menurut dia, kabar seorang OB yang diduga punya rekening ratusan juta rupiah itu juga masih perkiraan. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri juga sedang mendalami dalam proses penyidikan kasus dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
”Mari kita tunggu hasil penyidikannya seperti apa, apakah itu nanti ada kaitannya dengan peristiwa yang sedang disidik atau hanya hanya pengembangan dari proses penyidikan itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bakal mendalami dugaan adanya rekening salah satu cleaning service sekitar Rp100 juta. Sebab, kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung sudah tahap penyidikan.
“Dalam proses penyidikan, kita dalami itu uang apa dan dari mana. Nanti itu akan kami bongkar,” kata Fadil saat rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR pada Kamis, 24 September 2020.
Menurut dia, dari gelar perkara penyelidik menyampaikan bahwa ada bukti permulaan yang cukup, sehingga dinaikkan ke penyidikan dalam kasus kebakaran tersebut. Untuk itu, sekarang tinggal mencari tahu siapa pelaku tindak pidananya.
“Kemarin kasus ini proses penyelidikan, belum pro justitia. Ketika penyidikan, kami minta dari penyidik ungkap itu dari mana uangnya,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, memang ada saksi cleaning service diperiksa bolak-balik oleh penyidik Bareskrim Polri. Bahkan, saksi diperiksa pakai lie detector supaya terungkap apa sesungguhnya yang diketahui dan dilakukan.
“Cleaning service kami dampingi supaya yang bersangkutan memberikan keterangan yang terang dan jujur. Proses penyidikan ini SPDP baru kita terima pada 18 September 2020,” ujar dia. (art)