Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 Disusun, Anggota DPR Tetap Masuk?

Petugas menunjukkan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Bandung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah masih mengkaji siapa dan pihak mana saja yang akan mendapatkan prioritas untuk imunisasi vaksin COVID-19. Hal itu menjawab soal rencana bahwa para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masuk dalam sasaran prioritas sebelumnya.

"Kami sedang mengkaji tentang sasaran prioritas vaksin sesuai dengan kelompok risikonya tentunya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, Rabu 30 September 2020.

Wiku menyebutkan, pertimbangan lain terkait siapa saja yang akan mendapat prioritas dihitung berdasarkan pasokan, biaya serta mekanisme penyuntikannya kepada masyarakat. Yang pasti, kata Wiku, pemerintah menjamin vaksin tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Nanti pada saatnya setelah semua rencananya matang dan jelas, akan kami sampaikan kepada masyarakat tentang rencana vaksinasi itu lebih detail,” ujarnya.

Baca juga: UAS Ulas Cerahnya Masa Depan Penghapal Alquran, Mahfud Sebut Terbukti

Sebelumnya diketahui, pemerintah berencana memberikan vaksin Corona tahap awal kepada enam kelompok masyarakat prioritas dengan sasaran 102,45 juta orang. Kelompok pertama yakni tenaga kesehatan dengan jumlah sasaran 1.317.656 orang.

Kedua, kontak erat dengan sasaran 50.000 orang, ketiga kelompok pelayanan publik dengan sasaran 715.766 orang. Sementara itu, kelompok keempat adalah masyarakat umum dengan sasaran 92.286.877 orang.

Selanjutnya, kelompok tenaga pendidik dengan sasaran 4.361.197 orang. Terakhir, kelompok aparatur negara (pemerintah dan anggota legislatif) sebanyak 3.720.004 orang.

Hal ini juga dikutip dari paparan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang disampaikan Airlangga Hartarto, belum lama ini. Airlangga merupakan ketua komite sekaligus menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Para penerima vaksin prioritas dibagi ke dalam lima tahap selama satu tahun mulai Januari 2021. Vaksin diberikan dua dosis per orang dengan jarak 14 hari untuk membentuk kekebalan (antibodi) COVID-19. (art)