Tukang Akuarium Turut Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Bareskrim Mabes Polri terus menyelidiki tindak pidana atas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. Termasuk memeriksa tukang akuarium.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah pihak. Dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga tukang akuarium.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan, penyidik memanggil sebelas orang saksi untuk dimintai keterangannya.
“Sebelas orang saksi terdiri dari PNS Kejaksaan Agung, keamanan dalam, cleaning service dan tukang akuarium,” kata Ferdy pada Rabu, 30 September 2020.
Baca juga: Bareskrim Tunda Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejaksaan Bareng JPU
Selain itu, kata Ferdy, penyidik kembali meminta keterangan dari saksi ahli pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.
Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, kepala Pusat Labfor Polri, direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, dan lainnya.
Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Gelar perkara pun meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (art)