27,3 Juta Guru dan Siswa Dapat Kuota Internet Gratis Bulan Ini

Para siswa belajar online di atas puncak bukit.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota data internet tahap I dan II pada September 2020 kepada 27.305.495 nomor telepon seluler (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin Kemendikbud, Hasan Chabibie, mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan proses verifikasi dan validasi nomor-nomor tersebut. Upaya itu agar bantuan kuota internet tersebut dapat tersalurkan ke seluruh nomor penerima bantuan kuota data internet ini.  

Untuk mendukung itu, Kemendikbud bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan para operator seluler. Untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik ini.

Baca jugaMenko Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Larang Nobar Film G30S/PKI

"Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” kata Hasan, di Jakarta, Rabu, 30 September 2020. 

Menurut Hasan, salah satu kendala dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah ketersediaan kuota internet. Sebab, seluruhnya merata untuk seluruh pendidik dan peserta didik. 

"Penyediaan kuota internet menjadi salah satu kunci supaya pembelajaran tetap dapat dilakukan meski di rumah saja," ujarnya. 

Subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Tahap I dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 22 hingga 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 hingga 30. Skema ini akan terus berlangsung hingga Desember mendatang.

Untuk penyaluran bulan September, tahap I telah selesai dilaksanakan pada 22-24 September 2020. Khusus untuk penyaluran pada bulan November dan Desember 2020, akan disalurkan sekaligus pada November.

“Untuk kebijakan bantuan kuota data internet, kami bersama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Keuangan telah menganggarkan sekira Rp7,2 triliun yang akan dialokasikan dari September hingga Desember 2020," tuturnya. 

Plt Kapusdatin memastikan bahwa akuntabilitas dan transparansi program bantuan ini senantiasa diutamakan. “Dari awal program ini dan di setiap langkah, kami berkoordinasi dengan BPKP, KPK, dan juga aparat pengawasan internal kami yaitu Inspektorat Jenderal," ujar Hasan. 

Bantuan ini disalurkan langsung ke nomor-nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen. Operator sekolah memasukkan nomor ponsel siswa dan guru ke Dapodik. Untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelola PD Dikti di tiap perguruan tinggi meng-input nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke PD Dikti. 

Target penerima bantuan kuota data internet Kemendikbud sebanyak 50,7 juta peserta didik dan 3,4 juta pendidik, serta sebanyak 5,1 juta mahasiswa dan 257.217 dosen. Jenis bantuan yang tersebar yakni untuk SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, kesetaraan, SLB, mahasiswa vokasi, mahasiswa akademi, guru, serta dosen.

Pada kesempatan ini, Hasan juga meluruskan bahwa bantuan kuota data internet diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar, dan bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana. 

“Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi,” tutur Hasan. (art)