Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Melarang Pemutaran Film G30S/PKI
- Andry Daud/VIVA
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang atau menyuruh untuk menonton atau memutar film Pengkhianatan G30 S/PKI.
"Silakan saja, oleh sebab itu pemerintah juga tidak peduli film itu (durasinya) mau dipotong atau tidak, itu kan urusan televisi," kata Mahfud di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa 29 September 2020.
Mahfud menjelaskan, beberapa waktu lalu juga sempat bertemu dengan pihak TVRI. Menurutnya, kalaupun TVRI masih mau memutar film tersebut, pemerintah tidak akan mempermasalahkannya.
"Kemarin saya juga ketemu pihak TVRI, silakan saja kalau mau diputar. Karena dulu Pak Yunus Yosfiah juga tidak pernah melarang memutar film itu, boleh diputar, boleh tidak," ujar Mahfud.
Apalagi, kata Mahfud, saat ini film Pengkhianatan G30 S/PKI di platform YouTube juga sudah tersedia, dan bisa ditonton siapa saja serta kapan saja.
"Mau dilarang bagaimana kalau di YouTube filmnya bisa ditonton setiap saat. Filmnya kan panjang sekali, durasinya 4,5 jam. Silahkan kalau mau nonton, tidak ada yang melarang," kata Mahfud.
Baca juga: Usman Hamid Bilang Penjelasan Gatot Nurmantyo soal PKI Tak Masuk Akal
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, pemerintah menegaskan bahwa yang betul-betul sangat dilarang adalah menciptakan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
"Acara nonton bareng yang mengumpulkan orang banyak dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, ya itu yang dilarang," tutur Mahfud.
Terlebih, pihak Polri juga telah menegaskan bahwa yang dilarang itu bukan proses penayangan dari film tersebut. Melainkan, yang dilarang adalah membuat kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Mahfud menambahkan, Polri juga telah menyatakan bahwa pelarangan itu bukan hanya pada kerumunan yang menayangkan film Pengkhianatan G30S/PKI saja, tapi itu juga berlaku bagi semua pihak yang menimbulkan kerumunan tersebut.
"Seperti misalnya di Semarang itu yang ada orang mengadakan dangdutan, polisinya itu dicopot. Kemudian yang mengadakan dangdutan yakni wakil ketua DPRD dinyatakan sebagai tersangka dan akan diajukan ke pengadilan karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya. (art)