Pilkada 2020 Dilanjutkan, DPR: Jaga Hak Konstitusional Rakyat
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebut ada banyak alasan kenapa pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk melaksanakan pikada serentak 2020 yang sempat tertunda. Salah satunya yakni untuk menjaga hak konstitusional rakyat.
"Alasan kami tetap melaksanakan pilkada serentak yaitu menegakkan konstitusi, menjaga demokrasi, menjamin hak konstitusi rakyat, serta memelihara sistem yang ada," ungkap Zulfikar dalam diskusi virtual Human Studies Institute (HSI) bertajuk "Pilkada 2020: Tunda atau Dilanjutkan?", Selasa, 29 September 2020.
Baca juga: PKS Usul Paslon Kepala Daerah Pelanggar Protokol COVID-19 Digugurkan
Ia pun menyebut Indonesia sebenarnya bukan satu-satunya negara yang menggelar pilkada di masa pandemi.
"Pilkada tahun 2020, sebenarnya kita tidak sendiri karena ada 63 negara yang tetap melanjutkan pilkada dalam kondisi COVID-19,” katanya.
Ia memaklumi jika ada kekhawatiran dari banyak pihak. Namun, Zulfikar pun menilai sepanjang tahapan pilkada serentak yang sudah dilanjutkan sejak Juni tidak ada ledakan penambahan positif COVID-19 dari klaster pilkada.
"Pilkada sungguhnya telah dilanjutkan sejak bulan Juni dan sudah banyak tahapan yang kita lalui, mulai dari verifikasi paslon perseorangan hingga penetapan nomor urut paslon,” tuturnya.
"Di tengah semua proses ini apakah ditemukan ledakan penambahan COVID-19 dari klaster pilkada. Jika ada boleh saja kita tunda lagi," ujarnya.
Untuk itulah, menurut dia, pemerintah, DPR, dan penyelenggara membuat aturan yang ketat terkait protokol kesehatan khususnya di masa kampanye, pemilihan serta penghitungan nanti.
Ia pun memastikan akan ada aturan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dalam praktiknya.
"Kita sudah membuat langkah-langkah atau kenormaan dalam melaksanakan protokol kesehatan, melakukan penyadaran terhadap masyarakat, serta melakukan tindakan tegas dengan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Terkait penerapan sanksi, ia pun menyebut sudah dibentuk pokja di mana tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang akan menegakkan aturan.
"Selain KPU dan Bawaslu ada juga aparat penegak hukum yakni kepolisian, ditambah TNI, Satgas COVID-19, bahkan satpol PP. Semua untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat,” ujarnya. (art)