Kasus Penembakan Warga di Makassar, 12 Polisi Disanksi Disiplin

Ilustrasi/Pistol polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman kepada tiga perwira dalam insiden penembakan warga di Jalan Bolu, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada 31 Agustus 2020, dini hari.

Ketiga perwira yang dijatuhi hukuman itu, masing-masing AKP TH, dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis. Berikutnya, Iptu MS, dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, teguran tertulis, dan mutasi demosi. 

Selanjutnya, Ipda MF, dihukum dengan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan terhadap Bripka Usman di Jalan Bolu, Makassar, sehingga pada saat melakukan tindakan kepolisian atau diskresi, ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada VIVA, Senin, 28 September 2020.

BacaPolda Sulsel Diam Soal Kronologi Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI
 
Dia menyampaikan, dasar kesalahan para personel tersebut, yakni terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d, f, dan h) dan Pasal 6 huruf (q) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, Ibrahim menyebut, ada sembilan bintara lainnya yang masing-masing diberikan hukuman atas pelanggaran serupa dengan ketiga perwira tersebut.

Mereka adalah Aipda IB, berupa hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, penundaan pendidikan, dan mutasi domisili. Ipda JM, dihukum dengan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari; Bripka MA, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan Bripka MI, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Selain itu, Bripka US, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, penundaan pangkat dua periode, penundaan pendidikan satu periode, dan mutasi domisili. 

Kemudian, Bripka YG, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari; Brigpol IF, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta Brigpol HP, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Adapun Aiptu HM, dengan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari. 

"Karena terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako, sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata," tutur Kombes Pol Ibrahim.

Dalam insiden penembakan itu, tiga pemuda ditembak, dan seorang di antaranya telah meninggal dunia, yakni Anjas (23). 

Korban Anjas meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang, Kota Makassar. Anjas mengalami luka tembak di bagian kepala, sedangkan korban lainnya, Iqbal (22) dan Amar (18), mengalami luka tembak di bagian betis. (art)