Baleg DPR: Seluruh Fraksi Setuju Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR terus menggodok penuntasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang diprioritaskan klaster ketenagakerjaan. Anggota Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, pembahasan klaster sudah selesai setelah diskusi yang alot.
Firman menyebut seluruh fraksi dalam Baleg setuju dengan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ini. Poin-poin tersebut seperti pesangon hingga upah minimum.
“Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketuk palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha,” kata Firman, dalam keterangannya, Senin, 28 September 2020.
Baca Juga: Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Dorong Investasi, Ciptakan Lapangan Kerja
Dia menjelaskan, untuk persoalan pesangon, pemerintah dan DPR sudah menerima masukan dari para stakeholder terkait. Firman bilang, akhirnya ada kesepakatan bahwa jumlah pesangon sebanyak 32 kali gaji.
Kata dia, dengan rincian 23 kali ditanggung pihak pemberi kerja atau pengusaha, dan sisanya atau sembilan kali oleh pemerintah.
“Ini seperti undang-undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji,” ujar politikus Golkar itu.
Pun, menyangkut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga setuju tetap menjalankan syarat atau kriteria tertentu. Menurutnya, UMK juga tetap menyesuaikan inflasi dan tak dikelompokkan secara sektoral.
Kemudian, poin lain yang disetujui dalam klaster ketenagakerjaan menyangkut jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Dia menekankan, soal jaminan kehilangan pekerjaan ini secara garis besar disetujui agar tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan akan tetap jadi tanggungan yang diambil pemerintah. Terkait itu, iuran kepesertaan nanti juga akan disubsidi dan ditanggung pemerintah. Untuk realisasinya kemudian bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Skema dan besarannya akan diatur oleh pemerintah. Sebenarnya ini sama saja seperti hari ini. Nanti akan kita bahas juga dalam pembahasan lebih rinci soal pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan ini,” kata Firman.
Dia mengklaim, dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan juga sudah menerima masukan dari serikat pekerja. Seluruh fraksi disebutnya sepakat dalam klaster ini.
“Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stakeholder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini,” tutur Firman.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menjamin upah paling tinggi tak mengalami penurunan.
Selain itu, lanjut dia, ada tujuan agar upah minimum kabupaten/kota tetap dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah. Hal ini juga menyesuaikan aturan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“PKWT memberikan jaminan kepastian dan perlindungan kepada para pekerjanya termasuk outsourcing,” ujar Supratman. (art)