Gangguan Listrik di DPR, Pembahasan RUU Cipta Kerja Pindah ke Hotel

Rapat kerja DPR (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Badan Legislasi (Baleg) hari ini melanjutkan rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja. Jalannya rapat kerja bersama dengan pemerintah ini diadakan di luar kompleks DPR yaitu di Novotel Tangerang, Banten.

Rapat membahas RUU Ciptaker di luar kompleks DPR ini ternyata sudah berlangsung seja Minggu 27 September 2020. Salah satu alasannya yakni karena listrik di Gedung DPR tengah mengalami gangguan dan belum tahu kapan akan selesai. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Baidowi.

"Ketika kami masuk pembahasan ketenagakerjaan, setelah dengar presentasi pemerintah, waktu itu dari pimpinan rapat disampaikan bahwa ada surat dari Sekretariat Jenderal yang mengatakan bahwa mulai Sabtu terjadi pemadaman listrik, mulai 08.00 sampai batas waktu yang tidak disebutkan," kata pria yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Senin 28 September 2020.

BacaDPR dan Pemerintah Sepakati 95 Persen Isi Omnibus Law Cipta Kerja

DPR terpaksa harus pindah lokasi rapat karena jalannya rapat sangat bergantung dengan tersedianya aliran listrik. Meski digelar di luar kompleks DPR, Awiek memastikan jalannya rapat pembahasan RUU Cipta Kerja ini akan bersifat terbuka.

Politikus PPP ini mengatakan, rapat di luar Gedung DPR/MPR, dan juga rapat di luar hari kerja tidak menyalahi aturan. Hal ini dapat dilakukan asalkan mendapatkan izin dari pimpinan DPR dan dilaksanakan dalam situasi mendesak.

"Dalam Tata Tertib DPR dimungkinkan rapat di luar DPR, apabila ada izin dari pimpinan, izin pimpinan sudah kita dapatkan. Apakah boleh rapat di luar hari kerja? Boleh, asalkan mendesak dan seizin pimpinan, dua-duanya kita dapatkan," ujar Awiek

Menurut Awiek, dalam pembahasan RUU dibatasi maksimal tiga kali masa sidang, dan RUU Cipta Kerja ini sudah masuk tiga masa sidang. Oleh karena itu masuk kategori mendesak untuk diselesaikan.

"Kenapa dibilang mendesak, ketentuan peraturan DPR pembahasan RUU itu ada limitasinya, ada deadline-nya. Jadi, pembahasan RUU itu dibatasi maksimal tiga kali masa sidang, RUU Omnibus Law Ciptaker pembahasannya sudah tiga kali masa sidang," tutur Awiek. (art)