Penampilan Jenderal Napoleon Bonaparte di Pengadilan
- VIVA / Vicky (Jakarta)
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte di ruang sidang 5 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin ,28 September 2020 pukul 10.30 WIB.
Dari pantauan VIVA, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, hadir tidak dengan pengawalan ketat. Dia mengenakan seragam dinas kepolisian dengan bintang dua di pundaknya.
Baca juga: Pengakuan Eko si Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta
Sidang hari ini diagendakan dengan pembacaan permohonan. Dalam gugatannya, Napoleon tidak terima atas penetapan tersangka pada dirinya.
"Sidang dibuka," kata Hakim Ketua, Suharno, Senin , 28 September 2020
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka penerima suap. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Di samping itu, Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (ren)