KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi ke Lapas Sukamiskin

Eks panitera PN Jakarta Utara, Rohadi Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi itu sudah dilakukan pada Jumat, 25 September 2020.

"Pada hari Jumat (25 September 2020) jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, kepada awak media, Senin, 28 September 2020.

Ali mengatakan, Rohadi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ali.

Baca Juga: MA Potong Hukuman Mantan Panitera Penerima Suap dari Saipul Jamil

Dalam putusan tingkat pertama, pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rohadi. Vonis lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp300 juta.

Namun, majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberi akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

Selain itu, Rohadi dianggap terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Pihak KPK tak banding atas putusan tersebut.

Namun, dalam perjalanannya, Rohadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung. Kemudian, dalam prosesnya, MA pun menyunat hukuman Rohadi. 

MA mengabulkan upaya hukum PK eks panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil. Rohadi hanya dihukum selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. (art)