Berkas Lengkap, Djoko Tjandra Segera Diseret ke Meja Hijau

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Polri berencana melimpahkannya hari ini, Senin, 28 September 2020 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, untuk segera disidangkan.

Baca juga: Sektor-sektor yang Masih Bertahan Dihantam Resesi akibat COVID-19

"Iya benar, rencananya (pelimpahan tahap dua Djoko Tjandra)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan.

Dengan demikian, tersangka kasus surat palsu dan barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan kepada kejaksaan hari ini. Dengan kata lain, Djoko Tjandra dan yang lain akan segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara surat palsu Djoko Tjandra diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020. Adapun dalam perkara surat palsu ini ada tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Sementara itu, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas untuk ketiga orang tersebut. Bahwasanya berkas perkara tersangka Anita Kolopaking tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.

Namun, berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ini dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi oleh penuntut umum supaya dilengkapi sesuai petunjuk-petunjuk dari jaksa. Selanjutnya, penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk itu dengan melengkapi berkas perkara tersebut.

Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (ase)