Istri Meninggal, PN Jaksel Beri Izin Ruslan Buton Hadiri Pemakaman

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Vicky F

VIVA – Kabar duka datang dari terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang merupakan pecatan TNI AD, Ruslan Buton. Istrinya, Erna meninggal dunia di  Bandung, Jawa Barat, Jumat, 25 September 2020 pagi.

"Telah berpulang ke Rahmatulah, Nyonya Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 Sep 2020 di Bandung," ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun kepada wartawan, Jumat, 25 September 2020.

Baca juga: Dicopot dari Panglima TNI karena Film PKI, Gatot: Itu Persepsi Publik

Almarhum dikebumikan di Bandung. Tonin menjelaskan, almarhum meninggal dunia karena sakit yang diderita. Ruslan pun berangkat ke Bandung hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin kepadanya untuk bisa menghadiri pemakaman istrinya tersebut.

Lewat sambungan WhatsApp, Tonin menunjukkan surat penetapan majelis hakim nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan demi kemanusiaan.

Hakim memerintahkan Ruslan dapat pengawalan petugas hingga dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Izin tersebut diberikan sejak hari Jumat, 25 September pukul 14.00 hingga Senin 28 September. "Ruslan akan diantar Jaksa," katanya.