Usai Dicecar Penyidik Kejagung, Djoko Tjandra Bungkam
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Djoko Soegiarto Tjandra kembali diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Agung, Kamis 24 September 2020. Usai diperiksa sebagai tersangka, ia enggan memberi keterangan dan memilih bungkam.
Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dengan memakai baju rompi warna pink dan tangan diborgol. Padahal, ketika datang pagi hari tidak pakai baju rompi tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung.
“Selain itu, Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk perkara yang sama atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya),” kata Hari.
Baca juga: Jaksa Agung Bantah Perintahkan Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra
Menurut dia, pemeriksaan Djoko Tjandra untuk mencari fakta hukum tentang perbuatannya yang diduga telah memberi pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa Pinangki, dalam mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
“Untuk mengetahui bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang sebanyak USD 500 ribu tersebut,” ujarnya.
Sementara pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya. Menurut dia, banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Djoko Tjandra.
“Sekitar 25 pertanyaan, mengulangi yang kemarin saja. Kalau sebagai tersangka, penegasan siapa yang memulai action plan itu, dikirimnya oleh siapa action plan,” jelas dia.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Andi Irfan Jaya juga dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.
Andi Irfan adalah orang yang memberikan uang Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki. Dari uang USD 500 ribu itu, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum dan sisanya sebesar USD 450.000 masih dalam penguasaan Pinangki. (ren)