PDIP Dukung KPK Tertibkan Aset Milik Negara
- Kementerian PUPR
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.
Sejumlah BMN disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca juga: KPK Kawal Kementerian PUPR Kelola Aset Negara Senilai Rp2.094 Triliun
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, mendukung rencana KPK dan Kemensetneg tersebut. Dia menilai, selama ini masih banyak BMN yang tidak dikelola dengan baik.
"Selama ini banyak aset negara yang telantar, salah kelola, telanjur dikuasai pihak lain, dan berada pada status hukum yang tidak jelas. Penataan yang lebih baik akan mendorong akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik," kata Hendrawan dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2020.
Menurutnya, langkah pengambil alihan aset merupakan bagian dari upaya good governance. Langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih memberi kepastian.
"Sekaligus mendorong institusionalisasi tata kelola yang baik," kata Hendrawan.
Diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Selain Kemensetneg, KPK juga mendampingi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengelola Barang Milik Negara dengan total nilai mencapai Rp2.094 triliun.
Pendampingan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar secara telekonferensi selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu, 21-23 September 2020. Terdapat tiga agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, yakni kemajuan proses sertifikasi BMN, penertiban BMN bermasalah, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) di lingkungan Kementerian PUPR.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan, lembaga antikorupsi berkomitmen dan mendukung penuh upaya penertiban aset melalui program sertifikasi BMN.
"Paling tidak, khususnya terkait BMN yang dokumennya jelas dan lengkap. Bukan yang masih bermasalah atau bersengketa," kata Pahala kepada awak media, Kamis, 24 September 2020.