Penyuap Kalapas Sukamiskin Dihukum 1,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar, Rabu, 23 September 2020. Radian terlibat dalam kasus penyuapan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen.
Majelis Hakim menyatakan Radian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Wahid Husen. Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim yang dipimpin Daryanto mempertimbangkan beberapa hal.
Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Diadili
Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Radian tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta pernah dihukum. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Radian bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi putusan tersebut. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa dan JPU pikir-pikir," kata Ali.
Dalam kasus ini, Radian terbukti memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada Wahid Husen selaku kepala Lapas Sukamiskin yang telah menjadi terpidana kasus ini.
Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Radian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husen menjadikan perusahaan Radian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin. (art)