Eep: Bebaskan Jerinx
- tvOne
VIVA – Pengamat politik yang juga CEO PolMark Indonesia Eep Saefulloh Fattah secara blak-blakan mendukung drummer grup band SID, I Gede Ary Astiana alias Jerinx dalam kebebasan berpendapat. Dia bahkan meminta agar Jerinx dibebaskan.
"#bebaskanjrxsid #sayabersamajrx," tulis Eep akun Instagramnya @eepsfatah yang dikutip VIVA.
Dukungannya itu dia tunjukan dengan memakai masker bertuliskan bebaskan JRX pada saat menjadi bintang tamu di program Indonesia Lawyers Club, tvOne pada 18 Agustus 2020. Saat memakai masker dukungan ke Jerinx ternyata ada kejadian unik. Huruf R pada kata JRX jatuh lantaran tidak dipasang dengan baik.
Baca juga: Kisruh Survei Pilkada Makassar, Eep Saefulloh Dilaporkan ke Polisi
Menurut penuturan Eep, tulisan khusus di masker itu memang tempelan. “Saya sendiri yang membuat huruf-hurufnya dari kain bekas kaos dalam. Saya lapisi bagian belakangnya dengan double tape alias selotape bolak-balik. Saya mengerjakannya sendiri beberapa saat sebelum berangkat ke ILC," ucap Eep.
Ditambahkan dia, saat itu tidak ada Waktu yang cukup untuk menguatkannya dengan jahitan. Maka terjadilah insiden itu. Masker ini sangat tipis.
"Saya gunakan memang hanya untuk display pesan yang ingin saya sampaikan. Hanya saya pakai saat berbicara. Rupanya, hembusan angin dari mulut saat saya bicara membuat huruf "R" nya terkelupas dan jatuh. Begitulah cerita yang amat sangat tidak penting yang ingin saya bagikan," jelas dia.
Di samping itu, makna dari dukungan terhadap Jerinx adalah sebagai warga negara kita selayaknya jadi para penjaga Konstitusi yang antara lain menjamin kebebasan berbicara.
"Kita wajib memperjuangkan kebebasan berbicara sebagai hak konstitusional kita," kata Eep.
Seperti diketahui, Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Otong Hendra Rahayu menjelaskan dakwaan yuntuk Jerinx. Terdakwa Jerinx, kata JPU telah mem-posting gambar atau tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yaitu IDI di wilayah Bali, Denpasar.
Menurut dia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara mem-posting ke akun Instagram pada 13 Juni 2020. Isi unggahan itu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah ada bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan'.
"Kalau hasilnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi atau ibunya, siapa yang akan bertanggung jawab. Kemudian, bubarkan IDI, saya tidak akan berhenti menyerang kalian. Setelah itu, IDI melaporkan pemilik akun ke Polda Bali," kata Hendra dikutip dari akun YouTube milik PN Denpasar.
Hendra menyebut terdakwa Jerinx dengan sengaja membuat posting-an pada media Instagram, karena mengetahui unggahannya akan mendapatkan perhatian masyarakat banyak dan menjadi ramai hingga memperoleh beragam komentar.
"Karena terdakwa adalah seorang public figure yang memiliki fans cukup banyak tersebar di Indonesia, dan mancanegara," ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, kata Hendra, IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immateriil atas posting-an Jerinx yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata dia.