Operasi Yustisi Protokol COVID Sudah Tindak Ratusan Ribu Pelanggar
- VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan tim operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 834.771 kali di seluruh wilayah Indonesia selama delapan hari mulai 14 sampai 21 September 2020.
Adapun, Awi merinci 834.771 kali penindakan itu sanksi berupa teguran lisan sebanyak 617.925 kali dan tertulis sebanyak 126.105 kali. Kemudian, denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda Rp 924.173.500.
“Penutupan tempat usaha sebanyak 412 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 78.378 kali,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 22 September 2020.
Baca juga: Denda Operasi Yustisi Terkumpul Rp399 Juta hingga 17 September 2020
Sementara, kata Awi, jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 21 September 2020 sebanyak 21.463 kegiatan, total sasaran yang dituju 233.858. Kemudian, rinciannya orang yang terjaring razia 197.359, tempat yang dirazia sebanyak 14.788 dan 21.711 kegiatan.
“Tim gabungan operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 154.527 kali pada 21 September 2020,” ujarnya.
Awi melanjutkan sanksi yang diberikan yakni teguran lisan sebanyak 111.898 kali dan tertulis sebanyak 24.740 kali, denda administrasi sebanyak 1.713 kali dengan nilai denda Rp 111.066.000.
“Penutupan tempat usaha sebanyak 183 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 15.993 kali,” jelas dia.
Operasi yustisi 2020 ini fokusnya terkait sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.
Pelaksanaan operasi ini dengan mengerahkan 81.618 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan rincian 42.689 personel Polri, 13.553 personel TNI, 16.396 personel Satpol PP dan 8.980 personel lainnya.