Kuota Internet Gratis untuk Siswa Meluncur Hari Ini, Ini Rinciannya
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Bantuan kuota data internet untuk menunjang penerapan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik dan pendidik selama masa pandemi COVID-19 mulai disalurkan hari ini, Selasa 22 September 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aturan teknis penyaluran agar dapat dimanfaatkan siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Baca: Subsidi Kuota Internet untuk Siswa Mulai Disalurkan Hari Ini
Sementara itu, kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, seperti aplikasi dan website Aminin, Ayoblajar, Bahaso, Birru, Cakap, Duolingo, Edmodo, Eduka system, Ganeca digital, dan Google Classroom.
Kemudian, Kipin School 4.0, Microsoft Education, Quipper, Ruang Guru, Rumah Belajar, Sekolah.Mu, Udemy, Zenius, dan aplikasi WhatsApp.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sementara itu, bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangan persnya, Selasa, 22 September 2020. (art)