Alasan Polri Tidak Hadiri Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
- Istimewa
VIVA – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan tersangka korupsi Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan adanya pengajuan praperadilan dari Irjen Napoleon selaku tersangka korupsi pengurusan red notice terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
“Benar bahwasanya pada hari ini Polri menghadapi praperadilan dari tersangka NB (Napoleon Bonaparte) dan pengacaranya,” kata Awi di Mabes Polri.
Baca juga: Alasan Polri Tak Tahan Irjen Napoleon yang Jadi Tersangka
Kemudian, Awi menyampaikan tim belum bisa hadir pada sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) ini. Namun, ia memastikan Polri akan hadir pada sidang pekan depan.
“Tim memerlukan koordinasi sehingga pada hari ini belum dapat menghadiri, namun tim akan hadir pada panggilan berikutnya,” ujarnya.
Informasi dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan nomor perkara: 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Termohonnya yaitu Polri, dan pemohon Irjen Napoleon Bonaparte.
Intinya, Napoleon menganggap surat perintah penyidikan Nomor :Sprin.sidik/50a/VII/2020/Tipidkor ter tanggal 5 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum karena dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, menyatakan tidak sah segala segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Dan, memerintahkan termohon/penyidik pada laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte.