Bareskrim Polri Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Red Notice Djoko Tjandra

Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melimpahkan kembali berkas tindak pidana korupsi, dengan empat orang tersangka ke Kejaksaan Agung, Senin, 21 September 2020.

Dalam perkara korupsi pengurusan red notice yang ditangani Bareskrim, empat orang tersangka yakni Djoko Soegiarto Tjandra (JST), Irjen Napoleon Bonaparte (NB), Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan Tommy Sumardi (TS).

“Untuk berkas perkara Tipikor JST, NB, PU dan TS hari ini rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Baca juga: KPK, Kejagung dan Polri Diminta Usut Mafia Hukum Kasus Djoko Tjandra

Diketahui, Bareskrim telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan red notice untuk terpidana Djoko Tjandra. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P19).

Sehingga, jaksa peneliti mengembalikan berkas dugaan korupsi red notice kepada Bareskrim untuk dilengkap dengan mengikuti petunjuk-petunjuk.

Di samping itu, Bareskrim juga sudah melimpahkan kembali berkas perkara surat palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo, Kamis, 17 September 2020.