Jaksa Pinangki Mulai Diadili Rabu Pekan Depan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU), dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada pekan depan.
Perkara dugaan suap dan TPPU dengan tersangka Pinangki, terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
"Sidang pertama telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu hari Rabu, 23 September 2020," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang kepada awak media, Jumat, 18 September 2020.
Baca juga: Kejaksaan: Djoko Tjandra Kasih Uang untuk Pinangki lewat Andi Irfan
Bambang menuturkan, pihaknya telah menyesuaikan jadwal sidang merujuk pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung RI yang dilakukan pada Kamis, 17 September 2020.
"Berkas dilimpahkan hari Kamis, 17 September 2020 dan telah ditunjuk majelis hakim sebagaimana di atas. Berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," kata Bambang.
Sidang dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinangki ini rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Diketahui, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki dikatakan bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di Malaysia.
Pertemuan itu terjadi di kantor Djoko Tjandra yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dieksekusi.
Jaksa Pinangki akan didakwa dengan tiga pasal, di antaranya dugaan penerimaan suap, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melakukan pemufakatan jahat. (lis)