Naik Penyidikan, Polri Buka Police Line TKP Kebakaran Kejaksaan Agung
- Istimewa
VIVA – Peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran adanya unsur dugaan tindak pidana. Dengan begitu police line di TKP kebakaran resmi dibuka.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim penyelidik gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Ditreskrimum Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan resmi membuka police line. Pembukaan garis polisi itu disaksikan oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Sore ini, pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pembukaan police line dari tim penyelidik gabungan,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga: Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Dugaan Pidana, Siapa Tersangkanya?
Argo mengatakan, dibukanya police line di TKP kebakaran karena tim penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon . Selain itu kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Pembukaan police line dilakuan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Komisaris Besar Polisi Budi Herdi dan disaksikan pihak Kejaksaan Agung diwakili oleh M Yusuf Jaksa pada JAM Pidum dan Jaksa Wahyudi yang merupakan Kabag Rumga.