Ada Unsur Pidana, Komisi Hukum DPR Minta Kebakaran Kejagung Diusut

Ketua Komisi III DPR Herman Herry
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Hasil penyelidikan dari Pulabfor Mabes Polri terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung menunjukkan tidak ditemukan adanya korsleting listrik. Namun ada unsur pidana sehingga gedung itu terbakar hebat pada 22 Agustus 2020 lalu.

Ketua Komisi III DPR (membidangi masalah hukum), Herman Herry, berharap Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran gedung tersebut. Menurutnya penyelidikan harus diteruskan dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat bila memang indikasi itu benar adanya. 

"Saya tentu menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Herman kepada wartawan, Kamis 17 September 2020.

Baca juga: Terungkap, Kebakaran Gedung Kejagung Bukan karena Korsleting Listrik

Politikus PDI Perjuangan ini meminta Bareskrim mengungkap, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Dalam pengungkapan kasus juga harus dilakukan secara terbuka dan jangan sampai ada yang ditutupi.

Herman juga mengingatkan, bahwa penyelidikan kebakaran ini harus dilakukan secara tuntas. Sebab, masyarakat sangat menaruh perhatian yang besar terhadap kasus ini. Apalagi banyak opini yang muncul terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung tersebut.

"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat, Terkait fungsi pengawasan, kami di Komisi III DPR RI tentunya juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini," katanya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut. Walau demikian, Polri menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusus hal ini.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis 17 September 2020. (ren)