Deklarasi Protokol Kesehatan Pilkada, Polda NTB Ingatkan Sanksi Pidana
- Istimewa
VIVA – Sebanyak 23 bakal pasangan calon kepala daerah dari tujuh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar deklarasi dan buat komitmen kesiapan mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan tahapan Pilkada serentak yang berlangsung di Mapolda NTB, 17 September 2020.
Dihadapan para pejabat, penyelenggara Pemilu dan para pasangan calon kepala daerah, Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal berharap kepada semua pihak terutama bakal pasangan calon kepala daerah sepakat sukseskan Pilkada ini, namun dengan syarat yakni tetap menjaga protokol kesehatan.
Iqbal meyakini, para Bapaslon pasti mengedepankan kepentingan masyarakat, tapi perlu di ingat saat ini era pandemi yang sudah banyak korbankan nyawa. Oleh karena itu, diharapkan kepada para Bapaslon supaya mematuhi komitmen yang sudah ditanda tangani itu.
“saya mengajak bakacalon mengedepankan bukan hanya menang dan selamatkan rakyat kita, kita sehatkan rakyat kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Kita jangan sampai lengah dan jangan sampai ada klaster pilkada," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga: Mahfud MD Ajak Masyarakat Gunakan Vaksin Alami Cegah COVID-19
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini mengingatkan akan ada sanksi baik administrasi maupun pidana kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, ia meminta bakal calon kepala daerah mengajak masyarakat dan pendukungnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Memang ada sanksi pidana. Ada yang melanggar ada sanksi pidana dan administrasi. Saya bukan menakuti tapi sudah tertuang dalam aturan,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menegaskan, bagi semua orang terlebih para Bapaslon yang sudah mendatangi komitmen menjalankan protokol kesehatan, sudah disiapkan ancaman hukuman.
Adapun sanksi-sanksi tersebut diatur dalam aturan baik PKPU, Perda, Pergub, UU Karantina maupun KUHP.
“Tidak ada satu orang pun yang bisa melawan hukum. Bahkan, ancamannya sudah diatur dalam ketentuan hukum,” kata dia.
Ketua KPUD Provinsi NTB, Suhardi Saud menyampaikan bahwa, tanggal 23 September mendatang akan dilakukan penetapan Bapaslon menjadi Paslon. Kemudian, tanggal 24 September proses pencabutan nomor urut. Sehingga, sangat rawan terjadi perkumpulan massa pendukung.
Oleh sebab itu, diharapkan bapaslon perhatikan komitmen yang sudah sepakati. "Kampanye nanti dibatasi hanya 50 orang, sementara kegiatan di luar ruangan ada pembatas. Untuk kegiatan umum maksimal 100 orang, namun teknis penyelenggaraan sudah diatur sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, M Khuwailid menegaskan, Pilkada bisa dilanjutkan dengan syarat harus menjaga protokol kesehatan. Oleh sebab itu, diharapkan NTB harus membuktikan komitmen tersebut yakni patuhi protokol COVID-19. Jika tidak, ada sanksi administrasi dan pidana.
“Jika ada pelanggaran, sanksi ada bagi Paslon bahkan bisa di diskualifikasi,” ujarnya.
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah meminta kekompakan terhadap para Bapaslon dan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan karena, ini modal bisa menjalani Pilkada serentak tahun 2020.
“Terimakasih kepada Kapolda telah menginisiasi kegiatan ini termasuk menyangkut kampung sehat yang sudah memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata dia.
Terkait deklarasi tersebut, semua bakal calon kepala daerah mengapresiasinya. “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung deklarasi yang dicanangkan pak Kapolda (Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal),” kata Makmur Said, salah seorang bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan maju dalam Pilwali Mataram.
Diakui Makmur, bahwa deklarasi ini memang bakal merepotkan semua bapaslon. Namun, ia memahaminya lantaran saat ini dalam situasi pandemi COVID-19. “Saya sangat mendukungnya. Dan saya kira semua bapaslon lain juga setuju,” kata calon yang diusung dari Partai Gerindra, PKB, PKPI, dan Berkarya.
Poin-poin yang ada dalam deklarasi memang cukup memberatkan bagi pasangan calon. Pada intinya, deklarasi yang ditandatangani Kamis, 17 September ini membuat pasangan calon tak boleh lepas tangan terhadap aksi kampanye dan aksi sosialisasi lainnya yang digelar oleh pendukungnya. Seperti klub sepak bola yang harus ikut bertanggung jawab jika terjadi aksi anarkistis oleh suporternya. Hanya, dalam Pilkada kali ini, konteks yang menjadi objek adalah protokol kesehatan yang rentan dilanggar dalam kampanye mendatang.
Jika tidak ada deklarasi ini, akan banyak terjadi aksi liar yang tidak ada penanggungjawabnya, dan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Inilah yang membedakan deklarasi ini dengan deklarasi pemilukada yang hanya berkutat pada damai serta siap kalah-siap menang itu.
Hal yang sama juga diutarakan oleh rival Makmur dalam Pilwali Mataram mendatang, Mohan Roliskana. “Kami tegak lurus dengan aturan main yang telah disepakati bersama ini,” katanya.
Baik Makmur maupun Mohan mengatakan bahwa mereka akan mati-matian menjaga antusiasme pendukungnya. “Kami akan bicara dengan pendukung, dan kami akan memberikan pemahaman bahwa antusiasme yang berlebihan bisa merugikan kita semua,” kata Makmur.
Sejauh ini, NTB menjadi salah satu provinsi yang paling progresif mitigasi Pandemi COVID-19. Selain membuat sinergitas antara semua pihak dalam lomba Kampung Sehat, yang paling anyar adalah adanya Perda No. 7/2020 tentang pengendalian penyakit menular. (ren)