ICW Wanti-wanti Jangan Ada Intervensi Sidang Etik Firli Bahuri
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti agar tak ada oknum yang mengintervensi proses sidang etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, oleh Dewan Pengawas KPK. Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait laporan gaya hidup mewah, ditunda selama sepekan.
"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK,“ kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Kamis, 17 September 2020.
Menurut ICW, selama ini Dewas KPK sangat lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Semestinya, Dewas sudah dapat memutuskan hal tersebut sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dua Gejala COVID-19 Paling Khas dan Cara Mengenalinya
"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme,” katanya.
Dewas KPK diketahui menunda putusan sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK, Firli Bahuri yang seharusnya Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020.
Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK.