Pelanggar Protokol COVID-19 di Makassar Didenda hingga Rp20 Juta

Aparat pemerintah kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi berlaku. Dua Peraturan Wali Kota Makassar telah diterbitkan untuk sanksi dan sudah disosialisasikan. Para pelanggar didenda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Menurut Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri, melalui keterangannya, Selasa, 15 September 2020, sanksi denda itu akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sabri berharap seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam peraturan itu.

"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," katanya.

Baca: Horor Baru COVID-19 di Indonesia: Klaster Pilkada 2020

Selain itu, pemerintah Makassar juga gencar melakukan operasi yustisi sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan COVID-19.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan COVID-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," katanya.

Dia menegaskan kembali bahwa Makassar tidak ingin kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.