MAKI Kecewa Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Firli Bahuri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan langkah Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Sedianya, sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri digelar Selasa, 15 September 2020. Namun batal dilakukan dengan alasan COVID-19. "Menyesalkan atas penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes PCR COVID-19," kata Boyamin kepada awak media, Selasa, 15 September 2020.

Boyamin berpendapat, Dewas KPK seharusnya memberi penjelasan lengkap terkait penundaan ini. Sebab, publik menunggu putusan etik terkait dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri. "Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan tersebut," kata Boyamin.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK pernah melakukan kontak dengan salah satu pegawai lembaga antirasuah yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga tiga majelis etik harus melakukan tes swab PCR.

"Salah satu pegawai yang kemarin ikut swab massal di KPK, dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas," kata Ali.

Ali menuturkan, tiga majelis etik yang diharuskan melakukan tes swab di antaranya yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta dua anggotanya, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Ketiganya melakukan kontak karena menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik.

"Yang akan swab diutamakan anggota majelis etik karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut. Pak THP, Ibu AH dan Pak SH," kata Ali.

Alasan ini terpaksa menunda pembacaan putusan sidang pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri. Sebab, usai menjalani tes swab majelis etik harus bekerja dari rumah. "Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil tes," ujar Ali Fikri.

Dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugaan pelanggaran kode etik.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.