Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut Penjara Empat Tahun

Terdakwa Saiful Ilah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin, 14 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati nonaktif Sidoarjo  Saiful Ilah, dengan pidana penjara selama empat tahun plus denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurangan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Arif Suhermanto dan kawan-kawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 14 September 2020. Jaksa menuntut terdakwa dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata Arif.

Baca: Kejagung Periksa Adik Jaksa Pinangki hingga Sales Penjualan BMW

Selain itu, kepada majelis hakim jaksa juga meminta agar memvonis terdakwa dengan mengganti uang gratifikasi sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya dibayarkan untuk uang pengganti. Jika masih kurang diganti dengan kurungan badan selama dua tahun.

Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan jaksa dalam tuntutannya. Selaku penyelenggara negara, perbuatan terdakwa dinilai jaksa justru berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keterangan terdakwa juga dinilai tidak konsisten di persidangan. "Yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut," ujar Arif. 

Saiful Ilah dan tim penasihat hukumnya tentu saja membantah tuntutan jaksa. Ia akan menyampaikan sangkalannya itu dalam sidang pledoi pada Senin depan, 21 September. "Saya tidak pernah minta-minta uang. Tidak pernah minta. Bohong itu. Dalam rapat tak ada saya minta-minta uang," kata Saiful usai sidang.

Selain Saiful, di hari yang sama dituntut pula tiga anak buahnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji dituntut tiga tahun penjara; mantan PPK Dinas PU, Bina Marga, dan SDA Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, dituntut tiga tahun penjara; dan mantan Kadis PU, Bina Marga, dan SDA, Sunarti Setyaningsih, dituntut dua tahun penjara.

Jaksa sebelumnya mendakwa Saiful Ilah menerima sejumlah uang, di antaranya Rp350 juta, dari dua kontraktor, untuk mengatur beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019. Uang itu diterima terdakwa dari kontraktor berinisia IG di Pendopo Delta Wibowo. (ase)