59 Negara Larang WNI Masuk, Airlangga: Ada Jalur Khusus

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Beredar kabar bahwa 59 negara telah melarang WNI untuk masuk negaranya. Hal itu dianggap seiring dengan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia yang terus meninggi per harinya.

Pemerintah mengklaim bahwa negara-negara di dunia masih membuka pintunya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin datang ke negaranya. Namun, pintu itu terbuka hanya untuk satu jalur khusus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengatakan pintu yang dibuka oleh pemerintahan berbagai negara saat ini untuk WNI adalah melalui jalur yang dikenal dengan istilah travel corridor.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyatakan travel corridor atau essential travel merupakan skema perjalanan yang diberikan secara khusus untuk kepentingan mendesak.

"Yang dibuka travel corridor atau essensial travel, jadi travel yang memang penting. Oleh karena itu travel corridor diperjanjikan antardua negara," kata Airlangga secara virtual, Minggu 13 September 2020.

Baca juga: PSBB Ketat Jakarta Berlaku 14 September, Ojol Boleh Bawa Penumpang

Travel corridor pun ditegaskannya merupakan kesepakatan bilateral, sehingga ketika satu negara melarang WNI masuk, maka warga dari negara yang menutup itu juga tidak boleh masuk ke Indonesia.

"Kalau sana buka, kita buka, di sana tutup, kita tutup. Tapi kalau travel essensial terkait tugas pemerintah dan mereka yang sudah punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan lain-lain tetap jalan," ucap Airlangga.

Adapun untuk yang bertujuan melakukan perjalanan wisata atau travel tourism, dipastikannya memang dilarang semua negara hingga saat ini. Bukan hanya 59 negara, tapi termasuk Indonesia juga melarang. (ren)