Jalani Vonis 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Bebas

Mantan Mensos Idrus Marham saat diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Idrus bebas dari Lapas Cipinang pada Jumat, 11 September 2020, pagi.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut. "Bebas murni 11 September 2020. (Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.

Baca juga: Cegah Politik Uang di Pilkada 2020, KPK Minta PPATK Dilibatkan

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun, di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara, yang semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019. Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika. (art)