Kejagung: KPK Tak Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap polisi di Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil alih atau supervisi penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Soegiarto Tjandra dari tim penyidik jaksa.

Menurut dia, KPK memang mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi yang ditangani penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab, kewenangan supervisi diatur dalam undang-undang.

“Intinya KPK punya kewenangan itu (supervisi), sampai saat ini belum atau tidak. Tapi nanti kalau ada pengembangan lain, tunggu saja. Intinya UU memungkinkan,” kata Ali di kejaksaan pada Jumat, 11 September 2020.

Baca juga: KPK Yakin Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim dan Kejagung Saling Terkait

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik jaksa tentu akan terbuka melakukan penyidikan atas perkara korupsi yang dilakukan tersangka Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya.

“Kita terbuka, kita sampaikan bahwa ini tidak selesai di sini, di persidangan nanti kita lihat keterangan Pinangki, Djoko Tjandra,” ujarnya.

Menurut Febrie, semua akan terungkap dalam fakta persidangan nanti jika perkara korupsi Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan sudah masuk ke meja hijau untuk mengetahui bukti yang diduga terlibat.

“Jika ada alat bukti yang terungkap di persidangan, melibatkan orang lain tentu akan ditindaklanjuti,” ungkap dia. (art)