Kejagung-Polri Pastikan Ikut Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra di KPK

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kejaksaan Agung dan Polri telah menerima undangan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK pada Jumat, 11 September 2020.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan kemungkinan dari Kejaksaan akan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono untuk gelar perkara besok.

Namun, Hari belum bisa berkomentar apakah kasus dugaan korupsi yang menyeret Djoko Tjandra akan diambil alih oleh KPK. Menurut dia, sebaiknya tunggu hasil gelar perkara nanti.

“Kita tunggu saja hasilnya besok. Infonya akan hadir pak Jampidsus beserta Direktur. Untuk materinya apa saya belum tahu,” kata Hari, Kamis, 10 September 2020.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Surat Palsu Djoko Tjandra, Ada Apa?

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan hadir memenuhi undangan KPK untuk melaksanakan gelar perkara tindak pidana korupsi Djoko Tjandra.

“Sudah diterima (undangannya). Kalau ada undangan, tentunya akan hadir. Penyidik Direktorat Tipiko Bareskrim,” ujarnya.

Diketahui, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengundang Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK terkait kasus korupsi Djoko Tjandra pada Jumat, 11 September 2020.

“Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan KPK,” kata Ali.

Menurut dia, gelar perkara dibagi waktunya terpisah. Untuk pihak Bareskrim Polri, kata dia, gelar perkara dimulai jam 09.00 WIB. “Pihak Kejaksaan akan dimulai jam 13.30 WIB sampai selesai,” katanya.