PKPI Minta Akhiri Polemik Pemberlakuan PSBB Total di Jakarta

Ilustrasi PSBB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Semua pihak diminta mengakhiri polemik terkait kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Ibu Kota. Hal itu dikemukakan Juru Bicara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sonny Tulung.

Sony menyebutkan, kebijakan yang sudah diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menarik rem darurat di masa pandemi lantaran didasari berbagai pertimbangan.

Menurut dia, tak perlu lagi dipertentangkan kebijakan pemerintah daerah dengan pusat. "Keputusan PSBB ini bukan tentang Istana atau tentang Balai Kota, tapi ini tentang kita semua, tentang keselamatan masyarakat. Virus Corona tidak pilih-pilih. Seperti halnya pengertian bahwa COVID-19 bisa menyerang siapa pun, begitu juga COVID-19 tidak memiliki afiliasi politik, responsnya pun tidak boleh dinilai secara politik,” kata Sonny kepada wartawan, Kamis, 10 September 2020.

Baca juga: Jokowi: Pembatasan Sosial Skala Mikro Lebih Efektif

Sonny menyebut, selama wabah virus belum berakhir, dampak ekonomi terkait COVID-19 masih terus membayangi. Mantan presenter kuis televisi itu mengatakan, masalah kesehatan kini lebih penting.

"Dalam penanganan COVID-19, harus ada satu hal yang berjalan satu langkah lebih maju, langkah tersebut adalah aspek kesehatan. Jika kesehatan belum tuntas, mau sampai kapan pun siklusnya akan berputar di satu titik tanpa menemui titik akhir, bahkan bisa saja semakin buruk," ujarnya.

Lewat pemberlakuan PSBB kembali, Sonny berharap, Pemerintah Jakarta benar-benar mengawasi jalannya protokol kesehatan. Presiden Jokowi sendiri, kata dia, telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang saksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Semoga PSBB yang akan kembali diterapkan efektif dan tuntas, agar roda perekonomian dapat kembali bergerak dengan aman. Terutama, terkait pengawasan dan penertiban yang kurang tegas sebelumnya. Dengan adanya landasan hukum untuk menerapkan sanksi, tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 seharusnya lebih dapat terwujud,” kata Sonny.