Dampak PSBB Total terhadap Penanganan Perkara di KPK

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Total atau sama seperti pada awal pandemi COVID-19. Artinya, semua aktivitas perkantoran akan ditutup. Walau ada pengecualian untuk sektor-sektor tertentu.

Dalam penjelasan yang disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, langkah ini diambil menyikapi tren peningkatan kasus positif COVID-19 yang terjadi di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan. Baik dari positivity rate yang tinggi hingga ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit yang semakin sedikit lantaran pasien melonjak.

Kebijakan ini juga akan berdampak pada sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lembaga antirasuah tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pascabeberapa pegawai terpapar COVID-19 beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis 10 September 2020.

Gedung KPK yang juga berlokasi di kawasan Ibu Kota, jadi salah satu klaster perkantoran. Sebab, sejak Maret hingga Agustus 2020, kurang lebih 44 pegawai dan tahanan terpapar COVID-19.

Terkait penanganan perkara di KPK, ungkap Ali, penyidik tetap berupaya menyelesaikannya. Ali memastikan, pemeriksaan saksi di KPK pun mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya, tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya. (art)