Mulai Besok, Ada Razia Masker di Sembilan Titik Perbatasan Bogor

Razia masker PSBB di perbatasan Kabupaten Bogor
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Petugas gabungan dari Satpol PP dan anggota TNI-Polri yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor mulai besok akan melakukan razia gabungan di sembilan titik perbatasan, guna menindak pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Di lokasi juga akan dijadikan pos penanganan perbatasan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Kami bersama petugas Kota Bogor akan mengawasi, menindak masyarakat yang tidak disiplin melanggar protokol kesehatan. Pos gabungan nantinya untuk menjaga kedisiplinan warga dan menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Bogor," kata Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Bogor, M Gultom, saat menggelar razia di Jalan Kapten Yusuf, perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, Rabu 9 September 2020.

Baca: Ridwan Kamil Sarankan Tiru Bogor Berlakukan Jam Malam dan PSBM

Gultom menjelaskan, razia hari ini merupakan persiapan pengawasan gabungan di perbatasan. Nantinya, terdapat pos gabungan di sembilan titik perbatasan. Penindakan gabungan ini merupakan instruksi langsung Bupati Bogor, Ade Yasin.

"Kami bersama petugas gabungan Kota Bogor nantinya disebar di sembilan titik yang nanti di perbatasan. Besok oleh bupati akan pantau langsung di Ciawi," ujarnya. 

Pantauan di lokasi, petugas memantau kedisiplinan warga terkait kesehatan penanganan COVID-19. Puluhan pengendara dan penumpang mobil angkutan umum serta sepeda motor terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan.

Pengemudi dan penumpang kendaraan yang kedapatan tidak mengenakan masker dihentikan. Petugas tidak lagi melakukan sosialisasi seperti yang dilakukan dalam kegiatan pemantauan dan pencegahan virus sebelumnya. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diminta turun dari kendaraannya dan langsung diberi sanksi dari mulai pembacaan Pancasila, push-up hingga lagu wajib.

"Sebagai hukuman untuk memberikan efek jera, warga yang terjaring itu dijatuhkan sanksi fisik yakni push-up dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya," kata Gultom.

Selain sanksi itu, warga yang melakukan pelanggaran berat seperti berkerumun tidak menggunakan masker akan ditindak sanksi sosial membersihkan sampah dan beragam sanksi sosial lain. Selain itu, pelanggaran berat akan didenda sanksi administrasi.

Satpol PP mengimbau agar masyarakat selalu disiplin protokol kesehatan dengan mencuci tangan, jaga jarak tidak berkerumun, dan selalu menggunakan masker. (art)