Faida Bupati Jember Disanksi Tak Gajian gara-gara Telat Bentuk Raperda

Bupati Jember Faida (kerudung merah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Linda Hasibuan

VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan terhadap Bupati Jember Faida. Faida dinilai melanggar karena terlambat memproses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020.

Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember pada 2 September 2020. Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan itu, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.

Dalam surat disebutkan, sanksi yang dijatuhkan ialah berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan Faida selaku Bupati Jember. "Hak-hak dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertera dalam surat.

Baca: Penjelasan Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD

Khofifah membenarkan soal surat penjatuhan sanksi terhadap Faida. "Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, 8 September. 

Beberapa bulan terakhir Faida memang menjadi sorotan, setelah dia dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020. Dewan sepakat untuk memberhentikan Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember. Belum beresnya Raperda APBD salah satu alasan pemakzulan.

Bupati berparas ayu itu kembali memantik sorotan, setelah video dirinya yang mengungkapkan mahalnya mahar politik jika maju sebagai calon kepala daerah melalui partai politik viral di media sosial, beberapa pekan terakhir. Faida kini maju di Pilkada Jember melalui jalur independen alias perseorangan, berpasangan dengan pengusaha muda, Dwi Oktavianto Nugroho. (lis)